Kepada Okezone CN mengaku, tidak memiliki pekerjaan lain. Sehingga memilih untuk bekerja di THM. Pekerjaan tersebut baru dilakoni perempuan 25 tahun ini sejak 3 bulan terakhir.
Sebelumnya, kata CN, sempat berhenti bekerja di THM. Namun, untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerjaan itu kembali dilakoninya kembali.
''Malu saja, makanya menangis. Saya sempat berhenti, tapi tidak ada pekerjaan lain makanya kembali bekerja di tempat hiburan malam,'' aku perempuan kelahiran Tangerang ini, sembari meneteskan air mata dan menutup mukanya, kepada okezone, Sabtu (22/2/2020).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemerintah Kota Bengkulu, Saipul Apandi mengatakan, dari sejumlah THM yang di razia, pemilik atau pengelola belum mengantongi ijin menjual minuman beralkohol tinggi. Pengelola THM, kata Saipul, masih melakukan pembuatan ijin di dinas terkait.
''Penertiban yang dilakukan ini kami mengamankan 9 botol minuman beralkohol. Minuman itu kami amankan. Kami meminta pengelola tempat hiburan malam yang tidak mengantongi ijin agar tidak menjual minuman beralkohol kadar tinggi. Kami belum memberikan sanksi, untuk kali ini hanya diberikan teguran,'' jelas Saipul.
(Awaludin)