Baca juga: Sebelum Tragedi SMPN 1 Turi, Susur Sungai Dinilai Efektif Cegah Banjir Bandang
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menambahkan, proses verbal tetap harus dilakukan oleh pihak yang berwajib, dan terus diadministrasikan oleh yang berwenang.
"Apabila memang terjadi kelalaian, harus dilihat seperti apa kelalaiannya, baik disengaja maupun tidak, harus dilihat proporsinya," tuturnya.
Kata Mahfud, dalam setiap kegiatan yang mengandung resiko berbahaya, tetap harus dilakukan mitigasi agar apabila terjadi sesuatu akan lebih siap menghadapinya.
(Awaludin)