Terlilit Cicilan Mobil, 2 Warga Pasuruan Nekat Oplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi

INews.id, Jurnalis
Sabtu 22 Februari 2020 01:37 WIB
Kapolres Pasuruan AKBP Rofik Ripto Himawan Bersama Kedua Pengoplos Gas Elpiji (foto: iNews/Jaka Samudra)
Share :

Baca Juga: Begini Modus Baru Pencurian Gas 3 Kg 

Dari tangan pelaku disita ratusan tabung elpiji tiga kilogram, 2 kilogram dan 50 kilogram, alat pengoplos lengkap seperti pen besi dan bungkus serta satu kendaraan pikap.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 55 junto 23 UU RI No 22 2001 tentang Migas dengan ancaman enam tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya