Seorang Anak di Malang Tusuk Seniman Jaranan hingga Tewas

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 22 Februari 2020 13:24 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku penusukan. (Foto: Shutterstock)
Share :

KOTA MALANG – Mabuk hingga tusuk seniman jaranan saat menonton pertunjukan, seorang anak di bawah umur di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial MA (17) harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Berawal dari penyelidikan polisi usai menerima laporan kematian seniman jaranan bernama Sugianto, warga Dusun Pakel, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada 8 Februari 2020, petugas akhirnya mengidentifikasi pelaku penusukan yakni MA.

Baca juga: Cerita Jokowi Terlambat ke Lokasi Acara karena Dicegat Reog Ponorogo dan Jaranan 

MA sendiri sempat melarikan diri dari rumahnya di kawasan Jalan KH Malik Dalam, Kedungkandang, Kota Malang. Ia kemudian diringkus petugas pada Rabu 19 Februari di dekat rumahnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku MA, penusukan dilakukan menggunakan sebilah golok ke bagian perut kanan korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, meninggal setelah menjalani perawatan beberapa hari.

Ilustrasi seniman jaranan. (Foto: Wikipedia.org)

"Saat ada pertunjukan jaranan, korban yang memainkan jaranan kalap hingga tidak terkendali dan tersangka (MA) dikejar-kejar dan terkena tamparan. Karena pengaruh miras, tersangka emosi hingga menikam korban dengan sebilah golok di bagian perut kanan. Bahkan yang melerai juga terkena sabetan golok," terang Leonardus saat dimintai keterangan, Sabtu (22/2/2020).

Polisi sendiri telah menahan pelaku atas pertimbangan subjektivitas penyidikan. Kasusnya saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Pelaku sudah kami amankan. Pelakunya di bawah umur. Saat ini di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Atas pertimbangan subjektif penyidik, kami tetap lakukan penahanan atas bersangkutan," imbuhnya.

Baca juga: Sambut Hari Tari Sedunia, 5.000 Jaranan di Solo Siap Pecahkan Rekor Muri 

Terkait pasal yang akan disangkakan kepada pelaku, Leonardus mengatakan masih akan mempelajarinya, apakah pelaku MA memiliki niat merencanakan atau hanya melakukan penganiayaan.

"Untuk pasalnya masih kami lihat unsurnya, apakah melakukan perencanaan atau penganiayaan niatnya masih kami dalami," pungkasnya.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya