JAKARTA - Sebanyak 118 Warga Negara Asing (WNA) ditolak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk masuk ke Indonesia.
Hal itu dilakukan pihak Imigrasi untuk mengantisipasi masuknya penyebaran virus korona (Covid-19) ke Indonesia.
Kabag Humas dan Bagian Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang mengatakan, WNA yang paling banyak ditolak kedatangannya yakni melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang," kata Arvin melalui pesan singkatnya, Minggu (23/2/2020).
Arvin menjelaskan, sebanyak 118 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia terhitung sejak 5 sampai 23 Februari 2020. Jumlah itu diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.