Baca Juga : Rano Karno Akui Dibantu Wawan Rp7,5 Miliar untuk Kampanye Pilkada Banten
"Ya tugasnya harusnya menjadi memberikan masukan ke Gubernur. Cuma memang realitas yang saya alami, saya tidak terlalu banyak mendapat kesempatan untuk memberikan masukan-masukan," katanya.
Rano merupakan mantan Wagub Banten pendamping Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut sendiri telah divonis bersalah dalam perkara ini. Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
(Angkasa Yudhistira)