Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Berstatus PNS, Ini Respons Pemkab Sleman

krjogja.com, Jurnalis
Senin 24 Februari 2020 10:51 WIB
Ilustrasi
Share :

SLEMAN - Polda DIY menetapkan seorang pembina Pramuka SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka dalam kasus laka susur sungai. IYA yang belakangan diketahui sebagai guru olahraga dituduh lalai hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Sang pembina pramuka pun kini ditahan guna menelisik kemungkinan adanya tersangka baru, atas tragedi susur sungai yang merenggut 10 korban tewas tersebut.

Menanggapi ditetapkannya tersangka IYA yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bupati Sleman Drs Sri Purnomo MSi mengaku, pihaknya menunggu surat pemberitahuan dari pihak kepolisian. Surat tersebut sebagai acuan penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami masih menunggu surat dari kepolisian. Tapi untuk bentuk sanksinya, kami akan menunggu perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sebagai asas praduga tak bersalah,” kata Sri Purnomo seperti dikutip Krjogja.

Baca Juga: Tragedi Susur Sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Resmi Ditahan

Hal senada juga dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Arif Haryono SH. Sanksi kepada tersangka bisa dilaksanakan setelah proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sanksi berupa apa, kami belum bisa berikan sekarang. Kami menunggu proses hukum selesai,” terangnya Arif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya