Terkait dengan surat edaran, larangan aktivitas di sungai, Sultan mengaku belum menandatanganinya. Namun BPBD sudah mengeluarkan imbauan agar tidak berada di sungai. Begitu juga dengan kegiatan wisata yang ada di jalur sungai untuk bisa lebih waspada.
“Tidak perlu tutup, tetapi harus tahu jangan di sungai,” jelasnya.
Sultan juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada PNS yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia tidak memiliki kewenangan untuk terlibat lebih jauh. Termasuk dalam aturan tidak ada kewajiban menyediakan penasehat hukum.
“Kita tunggu kepastiannya dulu, pemberhentian itu ada prosesnya," pungkasnya.
(Awaludin)