Beberapa barang bukti diamankan petugas termasuk batu yang digunakan memukul dan sebuah telepon genggam. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka HAR mengaku dirinya emosi saat tidur, korban menggunakan lampu handphone menyoroti matanya. Tanpa berpikir panjang korban yang sedang emosi langsung mengambil batu sebesar bola voli, lalu memukulnya di kepala. Saat korban tersungkur, ia semakin membabi buta dan memukulkan batu ke kepala korban hingga tiga kali.
Korban tewas seketika dengan luka parah dibagian kepala, melihat korban sudah tewas ia langsung melarikan diri dan membiarkan korban bersimbah dari di lokasi perusahaan pemecah batu tersebut.
“Saya enosi karena mata saya silau kena lampu hp dan karena kaget saya langsung ambil batu dan memukulnya,” ujar Har.
(Awaludin)