Baca juga: Baru Beroperasi 3 Bulan, Jembatan Pusung Sidodadi di Boyolali Ambruk
Setelah tiba di rumah, para pelaku membuka paksa mesin ATM. Saat itu pula, uang ratusan juta rupiah dibagi sesuai peran masing-masing. Untuk menyingkat waktu, pembagian uang tak dihitung, melainkan hanya ditumpuk sesuai perkiraan.
“Yang bersangkutan (SYT) juga tahu barang bukti dibawa (ke rumahnya) ini ada ATM-nya. Kemudian subuh itu juga dibuka di rumah. Uang itu langsung dibagi habis, tidak dihitung tapi dengan cara ditumpuk,” ujarnya.
“AD kurang lebih mendapatkan Rp130 jutaan, yang lain juga ada yang sama. Paling besar kurang lebih Rp300 jutaan yang masih DPO. Ini istrinya (SYT) juga mendapat bagian yang diberikan Rp5 juta, kemudian diberikan lagi Rp2 juta, jadi total Rp7 juta oleh suaminya,”ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)