Baca Juga : Kepergok Hendak Maling, Dua Petani Babak Belur Dihajar Massa
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman minimal 3 tahun penjara.
Baca Juga : Pegawai Honorer Nekat Curi Keyboard Gereja karena Himpitan Ekonomi
(Erha Aprili Ramadhoni)