Kompol Rossa tidak terima dan keberatan dipulangkan ke Korps Bhayangkara. Ia menilai pengembalian dirinya ke Polri dilakukan secara sepihak oleh KPK. Sebab, masa tugas Kompol Rossa baru habis pada September 2020.
Sebelum dipulangkan ke Polri, Kompol Rossa merupakan salah satu anggota tim yang sempat menangani kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW). Kemudian, pemulangannya menjadi polemik.
KPK mengaku pemulangan Kompol Rossa karena diawali adanya surat penarikan dari Polri. Polri kemudian membatalkan penarikan terhadap Kompol Rossa karena masa tugasnya belum habis. KPK keukeuh pada keputusan awal untuk mengembalikan Kompol Rossa ke Polri.
(Rizka Diputra)