Pemicu tindakan sadis itu karena beberapa hari belakangan pelaku melihat korban mulai malas untuk mencari nafkah. Pelaku marah dan melampiaskan kekesalannya.
Baca juga: Rumah Quraish Shihab Kemasukan Maling, 2 Spion Mobil Dicuri
Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, yang mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana.
Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Siswo.
(Qur'anul Hidayat)