Pembentukan Pansus Banjir, Fraksi PAN: Bukan untuk Cari-Cari Kesalahan Anies

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2020 10:26 WIB
Banjir di Kawasan Benhil, Jakarta (foto: Okezone/Heru Haryono)
Share :

Baca Juga: Soal Banjir di Jakarta, Sekda Saefullah: Dinikmati Saja 

"Telah disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," kata Prasetyo di Jakarta, kemarin.

Ia menyebut, pembentukan Pansus ini sesuai dengan ketentuan pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam pasal 115, disebutkan dalam membentuk Pansus, jumlah anggotanya paling banyak 25 orang anggota dewan.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya