Menurut salah satu pelaku, pabrik masker ilegal ini beroperasi sejak bulan Januari dan mempekerjakan enam orang.
"Pabrik pembuatan masker beroperasi sejak bulan Januari 2020 dengan 6 orang karyawan, beroperasi sejak pukul 07.00 sampai 19.00 WIB, dengan hasil produksi rata-rata 17 kardus per hari, dalam satu kardus berisi 50 boks, dengan upah Rp120 ribu/hari," ujarnya.
Dalam sehari, pabrik masker ilegal itu marauk keuntungan sebesar Rp200 juta. "Guna pengusutan lebih lanjut tersangka. Barang bukti berupa masker ilegal sebanyak 600 dus atau 30 ribu masker diamankan di Direktorat Narkoba PMJ," ucapnya.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.
(Qur'anul Hidayat)