Antisipasi Klitih, Polres Kulonprogo Sita Ratusan Botol Miras

Kuntadi, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2020 14:10 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Setidaknya, ada 20 pedagang yang diamankan. Mereka akan dijerat Perda 11 Tahun 2007 atas perubahan Perda 1 Tahun 2007 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan memabukkan lainnya.

“Ada 20 yang kita proses, hanya tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

Minuman berakohol ini diamankan dari tempat hiburan, karaoke, hinga toko-toko kelontong. Petugas akan terus menggelar razia untuk menekan peredaran miras. Bahkan dari pengungkapan yang ada, tidak lepas dari penangkapan warga yang tengah mabuk terpengaruh minuman. Dari pengakuannya, petugas menindaklanjutinya dengan menggerebek warung yang menjual minuman ini.


Baca Juga : Antisipasi Aksi Klitih Merebak, Polisi Berjaga-jaga di Daerah Perbatasan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya