Waktu Tunggu Haji di Banten Mencapai 22 Tahun

Rasyid Ridho , Jurnalis
Sabtu 29 Februari 2020 17:03 WIB
Ilustrasi Ibadah Umrah di Makkah, Arab Saudi (foto: Okezone)
Share :

SERANG - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten menyatakan lama antrean haji atau daftar tunggu haji di Provinsi Jabar mencapai 22 tahun. Lamanya waktu tunggu disebabkan animo masyarakat yang tinggi untuk beribadah ke tanah suci.

"Jika masyarakat yang ingin berangkat ibadah haji harus menunggu 22 tahun untuk diberangkatkan. Jadi, aturannya saat ini masyarakat yang masih berumur 12 tahun dipersilahkan mendaftar," ujar Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kementrian Agama Banten Machdum Bahtiar, Sabtu (29/2/2020).

Baca Juga: Kemenag Lakukan Berbagai Inovasi demi Tingkatkan Pelayanan Haji 2020 

Dijelaskan Bahtiar, kuota haji di Banten sebanyak 9.461 orang tetap tidak dapat mempersingkat waktu keberangkatan. Sebab, animo masyarakat yang ingin beribadah ke tanah suci sangatlah tinggi

“Banyaknya masyarakat yang mendaftar haji, sehingga mengakibatkan waktu tunggu yang cukup lama sampai 22 tahun. Selain itu, juga kuota yang sangat terbatas,” ujar Bahtiar.

Dijelaskan Bahtiar, guna memberikan kesempatan masyarakat, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji bahwa salah syarat untuk bisa berangkat seperti belum pernah menunaikan Ibadah Haji, atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.

Untuk masyarakat yang mendaftar tahun ini, maka akan diberangkatkan pada tahun 2042. Namun, antrean akan dipersingkat bagi masyarakat yang sudah lanjut usia. Kelompok lansia akan diprioritaskan pemberangkatannya.

"Untuk lansia diprioritaskan, tidak harus menunggu 22 tahun Ketika sudah daftar 3 tahun berselang bisa diprioritaskan dengan melihat usia yang lebih tua dulu," tandasnya.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Harus Bebas dari Perilaku Korupsi

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya