Dijelaskan Bahtiar, guna memberikan kesempatan masyarakat, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji bahwa salah syarat untuk bisa berangkat seperti belum pernah menunaikan Ibadah Haji, atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.
Untuk masyarakat yang mendaftar tahun ini, maka akan diberangkatkan pada tahun 2042. Namun, antrean akan dipersingkat bagi masyarakat yang sudah lanjut usia. Kelompok lansia akan diprioritaskan pemberangkatannya.
"Untuk lansia diprioritaskan, tidak harus menunggu 22 tahun Ketika sudah daftar 3 tahun berselang bisa diprioritaskan dengan melihat usia yang lebih tua dulu," tandasnya.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Harus Bebas dari Perilaku Korupsi
(Fiddy Anggriawan )