Simpan Zat Radioaktif, Pegawai Batan Diduga Tawarkan Jasa Dekontaminasi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 01 Maret 2020 16:20 WIB
Zat Radioaktif di Tangsel (Foto: Okezone/Hambali)
Share :

Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Anhar Riza Antariksawan sebelumnya, memberikan sikap terkait adanya pegawai aktif Batan yang menyembunyikan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Batan, kata Anhar, telah mengambil sikap, yakni mendukung penuh upaya pihak kepolisian mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal. Menurut dia, memiliki, menggunakan, dan menyimpan zat radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan.

"Warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif di perumahan Batan Indah memang benar saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai Batan. Penentuan status yang bersangkutan di mata hukum pihak Batan menunggu putusan dari kepolisian," tuturnya.

"Namun perlu diluruskan, Batan secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya