Polri Ancam Pidanakan Penyebar Hoaks Virus Korona

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 03 Maret 2020 17:03 WIB
Kabag Penum Polri, Kombes Asep Adi Saputra (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mabes Polri melakukan antisipasi pencegahan penyebaran berita bohong, atau hoax di tengah masyarakat menyusul terjangkitnya warga Depok dengan virus korona jenis baru (Covid-19) di wilayah RI.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, saat ini pihaknya telah meningkatkan patroli siber virus korona. Jika ditemukan polisi tak segan untuk mempidanakan pelaku.

"Kepolisian tidak ragu untuk melakukan penegakan hukum mengingat hoax terkait virus corona sangat berdampak negatif di masyarakat," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

 Baca juga: Presiden Jokowi: Stok Masker di Dalam Negeri Ada 50 Juta

Asep juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan informasi yang didapat dengan mencari informasi lain. Dengan begitu diharapkan bisa terhindar dari kabar bohong tersebut dan tidak menyebarkan informasi secara sembarangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya