Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Segera Disidang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 04 Maret 2020 14:07 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berkas perkara tersangka Yudi Syamhudi Suyudi, seorang yang mengaku pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, berkas perkara dugaan pidana makar dinyatakan lengkap pada hari ini.

“Hari ini tanggal 4 Maret 2020, penyidikan sudah dinyatakan lengkap P21 oleh JPU,” kata Argo, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: Viral Negara Rakyat Nusantara Ingin NKRI Dibubarkan, Ini Faktanya 

Setelah dinyatakan lengkap, kata Argo, pihaknya akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka. Setelah itu, Kejaksaan akan menyeret Yudi ke persidangan.

“Secepatnya di tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” ucap Argo.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya