Bareskrim Polri menangkap Yudi Syamhudi Suyudi seorang yang mengaku pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara. Tersangka diciduk lantaran diduga melakukan tindak pidana makar.
Adapun pernyataan Yudi yang diduga makar dan menyebarkan berita bohong adalah 'Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI'.
'Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI'.
Baca Juga: Bareskrim Diminta Tangguhkan Penahanan Pendiri Negara Rakyat Nusantara
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Arief Setyadi )