Kemenag dan BPKH Tandatangani Nota Kesepahaman Tentang Penyelenggaraan Haji

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 04 Maret 2020 18:45 WIB
Kemenag RI saat Mou dengan BPKH (foto: Okezone.com/Fadel)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan nota kesepahaman dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tentang penyelenggaraan haji. Penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Agama Fachrul Razi dan Kepala BPKH, Anggito Abimanyu di gedung Kementrian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020)

Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan kesepakatan ini bertujuan bila suatu hari nanti ditemukan suatu masalah dalam penyelenggaran haji, maka sudah ada formulasi sebuah pemecahannya.

"Maka itu, saya selaku Menag dan Kepala BPKH menandatangani kesepakatan yang sudah lama terjalin ini karena kami ingin ke depan akan lebih konseptual," kata Fachrul Razi di lokasi.

 Baca juga: Waktu Tunggu Haji di Banten Mencapai 22 Tahun

Menurutnya, setelah melakukan penandatanganan nota kesepahaman itu, Kemenag bersama BPKH tentunya bakal membentuk kelompok kerja untuk mempertajam tiap-tiap bidang di lembaga tersebut.

Ia berharap kerja sama itu pun menjadi lebih baik pula ke depannya. Sehingga masyarakat bisa fokus dalam beribadah.

"Tujuan kita tak lain untuk membuat jamaah lebih fokus ibadahnya dan bisa mendapatkan palayanan yang semestinya dia dapatkan," pungkasnya.

 Baca juga: Kemenag Lakukan Berbagai Inovasi demi Tingkatkan Pelayanan Haji 2020

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKH, Anggito Abimanyu menyebut pihaknya terus mengupayakan pelayanan haji terbaik kepada warga Indonesia yang hendak berangkat ke Tanah Suci.

"Jadi persiapan mengenai penerbangan, hari ini kami juga kebetulan akan ikut dalam pembicaraan dengan kontrak penerbangan, kemudian persiapan untuk hotel, tim perumahan tetap mencari hotel, katring juga demikian, persiapan-persiapan untuk pembagian kloter dan sebagainya," ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya