3. Menolak penghapusan hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan.
Usai menyampaikan pernyataan sikapnya, massa membubarkan diri sekiranya 17.45 WIB tadi.
(Salman Mardira)