JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik aliran uang dugaan suap dan gratifikasi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Aliran uang itu ditelisik KPK lewat adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso.
Rahmat Santoso yang merupakan seorang Advokat ditelisik KPK lewat pemeriksaan hari ini. Sedianya, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Rahmat masih berlangsung hingga malam ini.
"Rahmat Santoso hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, namun pada prinsipnya kami sampaikan pemeriksaan ini terkait pengetahuan saksi terkait aliran uang yang diterima oleh tersangka NHD dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat Sekretaris MA," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Tak hanya Rahmat Santoso, KPK sebenarnya juga memanggil dua saksi lainnya pada hari ini. Keduanya yakni, Subhannur Rachman selaki adik kandung istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan pihak swasta, Thong Lena.
Baca juga: KPK Endus Jejak Keberadaan Nurhadi Cs di Surabaya dan Tulungagung