Namun, keduanya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
"Dua orang tak hadir, untuk Thong Lena tak hadir tanpa konfirmasi, kami akan panggil ulang, pada kesempatan ini kami sampaikan agar yang bersangkutan kooperatif penuhi panggilan," ujar Ali Fikri.
"Kemudian yang kedua Subhanur ada konfirmasi namun meminta waktu untuk jadwal ulang. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," sambungnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.