Dijadikan Tersangka, Bupati Bengkalis Praperadilkan Polda Riau

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Rabu 04 Maret 2020 07:34 WIB
Ilustrasi Pengadilan (foto: Shutterstock)
Share :

Polda Riau menegaskan bahwa penetapan Plt Muhammad jadi tersangka kasus suap Rp3,4 miliar korupsi pipa PDAM di Kabupaten Inhil sudah sesuai dengan prosedur hukum. Namun Polda Riau menghormati langkah Plt Bupati Bengkalis.

Gugatan Plt Bengkalis melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 26 Februari 2020 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2020/PNPBr.

"Enggak ada masalah (dipraperadilkan), itu hak tersangka. Ini menunjukkan keseriusan kita, biar warga yang menilai. Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur," ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Sudarmadi kepada Okezone.

Polda Riau sudah melayangkan tiga kali pemanggilan terhadap Muhammad untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun sudah tiga kali dipanggil, Muhammad belum hadir memenuhi panggilan.

Kapolda Riau, Irjen Agung Imam Efendi yang dikonfirmasi terkait praperadilkan siap mengikuti proses hukum. Semua pihak diminta patuh dengan hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya