PALEMBANG - Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 24 Kilogram dan 695 butir extacy disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dari jaringan narkotika Jambi.
Kapolda Sumsel, Irjen Priyono Widyanto mengatakan, enam orang tersangka dalam kasus tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda usai pengembangan kasus dilakukan oleh polisi. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
"Informasi diperoleh dari masyarakat, bahwa akan ada upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan extacy. Penyelidikan pertama, tiga orang ditangkap di Jalan Ki Marogan, Kertapati Palembang," kata Priyono kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).
Usai tiga orang ditangkap yakni Ishak, Iskandaer dan Rahmanda, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati tiga pelaku lainnya yakni Hari Agustina, Sayadi, dam Sandi, sedangkan satu pelaku lagi bernama Alamsyah melarikan diri.
"Barang bukti 22 Kilogram diamankan dari pelaku Sayadi dan Eko, serta satu buah senjata api rakitan jenis revolver milik salah satu tersangka, kemudian 2 kilogram lagi didapati dari tangan Hari," sambungnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku ini terancam pidana hukuman seumur hidup atau Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Awaludin)