a. Sesuai dengan pedoman kesiapsiagaan menghadapi coronavirus disease (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada bulan Pebruari 2020, bahwa seseorang yang memiliki riwayat perjalanan ke Negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala disebut Orang Dalam Pemantauan.
b. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Semarang, dan Narasumber Pakar Kesehatan maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium yang membutuhkan waktu 2 hari, dan memperhatikan hal-hal tersebut di atas untuk meminimalisir potensi kontaminasi dari segala sumber terinveksi serta demi melindungi warga Kota Semarang, maka kapal pesiar Viking Sun beserta seluruh penumpang dan crew tidak diizinkan bersandar dan turun di Kota Semarang.
"Hal ini juga diberlakukan bagi Kapal Pesiar yang akan bersandar di Pelabuhan Kota Semarang yang berasal dan pemah singkah di Negara terjangkit COVID-19. 2. Demikian untuk menjadikan perhatian," tegas Wali Kota.
Baca Juga: Dua Pasien Positif Virus Korona Jalani Pemeriksaan Laboratorium
Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Mas, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Mas, dan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia III Regional Jawa Tengah. Surat juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Polairud Polda Jateng, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Katitor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Semarang, PT. Ben Line Indonesia, dan PT. Destination Asia (Indonesia).
(Fiddy Anggriawan )