Baca Juga: Wali Kota Semarang Ungkap Alasan Tolak Kapal Pesiar Viking Sun Bersandar
Sekadar diketahui, penolakan kunjungan kapal pesiar itu tertuang dalam surat bernomor B/1201/443/220 tentang Penundaan Kunjungan Kapal Pesiar Viking Sun. Surat tertanggal 5 Maret 2020 itu ditandatangani Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi disertai stempel resmi.
"Memperhatikan rencana kedatangan Kapal Pesiar Viking Sun di Kota Semarang pada tanggal 5 Maret 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut," bunyi surat tersebut.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Mas, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Mas, dan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia III Regional Jawa Tengah. Surat juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Polairud Polda Jateng, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Semarang, PT. Ben Line Indonesia, dan PT. Destination Asia (Indonesia).
Kapal Pesiar Viking Sun masih tertahan di perairan Semarang dan tak diizinkan berlabuh.
(Edi Hidayat)