Kapal Pesiar Viking Akhirnya Boleh Bersandar, Tapi Penumpang Dilarang Turun

Taufik Budi, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 22:39 WIB
Kapal Pesiar Viking Sun (Foto: Wikipedia)
Share :

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang akhirnya mengizinkan kapal pesiar Viking Sun untuk bersandar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Jawa Tengah. Meski demikian, terdapat sejumlah catatan yang harus dipenuhi di antaranya hanya untuk mengisi logistik.

“Mereka kemudian menawar untuk bisa bersandar hanya sekadar memasukkan logistik,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi kepada awak media, Kamis (5/3/2020).

“Kalau gitu enggak apa-apa, tapi tidak ada penumpang satu pun yang boleh turun. Karena keinginan kami untuk menjaga kenyamanan keselamatan dan perlindungan seluruh warga Kota Semarang,” lanjut dia.

Pria yang akrab disapa Hendi itu tak menjelaskan detail tentang jenis logistik yang dibutuhkan untuk kapal pesiar berbendera Norwegia itu. Durasi atau batas waktu bersandar untuk mengisi logistik juga tak ditentukan secara pasti.

“Biasa, kapal itu perlu air bersih, perlu logistik-logistik yang lain. Detailnya saya enggak mengerti apa yang mereka inginkan,” lugasnya.

“Tapi tadi Pak Syahbandar menyampaikan izin, kapal tetap harus bersandar karena perlu memasukkan beberapa kebutuhan logistik. Saya bilang enggak ada masalah, tapi tolong surat saya ini diperhatikan tidak boleh ada penumpang yang turun masuk ke Pelabuhan Tanjung Mas,” tegas dia.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Ungkap Alasan Tolak Kapal Pesiar Viking Sun Bersandar

Sekadar diketahui, penolakan kunjungan kapal pesiar itu tertuang dalam surat bernomor B/1201/443/220 tentang Penundaan Kunjungan Kapal Pesiar Viking Sun. Surat tertanggal 5 Maret 2020 itu ditandatangani Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi disertai stempel resmi.

"Memperhatikan rencana kedatangan Kapal Pesiar Viking Sun di Kota Semarang pada tanggal 5 Maret 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut," bunyi surat tersebut.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Mas, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Mas, dan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia III Regional Jawa Tengah. Surat juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Polairud Polda Jateng, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Semarang, PT. Ben Line Indonesia, dan PT. Destination Asia (Indonesia).

Kapal Pesiar Viking Sun masih tertahan di perairan Semarang dan tak diizinkan berlabuh.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya