JAKARTA - Pengacara Maqdir Ismail menyebut dirinya tak mengetahui keberadaan kliennya, yaitu Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pasalnya, hingga saat ini dirinya tak pernah berhubungan dengan yang bersangkutan.
Dirinya meminta awak media menanyakan posisi Nurhadi kepada dua orang ini. Mereka adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.
Baca Juga: KPK Endus Jejak Keberadaan Nurhadi Cs di Surabaya dan Tulungagung
"Saya justru yang gatau sebenarnya soal buron ini, yang kalo kita baca berita yang tau tentang buron ini cuman berdua Boyamin dan Haris bahkan malah ditunjukan tempatnya itu ada dimana," kata Maqdir saat menghadiri dalam diskusi Opini oleh MNC Trijaya Network bertajuk Memburu Buron KPK!!, di Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Maqdir mengaku dirinya terakhir bertemu dengan Nurhadi pada saat merumuskan untuk mengajukan permohonan praperadilan yang kedua. Saat itu, pertemuannya juga dihadiri oleh Bonyamin.
"Ceritanya itu begini saya itu ketemu terakhir dengan Pak Nurhadi dkk ini akhir Januari, akhir Januari itu karena kita baru selesai kalah dalam perkara pra peradilan dan kita diskusikan untuk mengajukan permohonan praperadilan yang kedua. Itulah pembicaraan kami akhir Januari ya ada satu tempat lah yang pasti didekat kantornya Boyamin," kata dia.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Baca Juga: KPK Panggil 2 Adik Kandung Istri Nurhadi
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Fiddy Anggriawan )