Pemkab Bogor Tak Beri Bantuan Hukum 2 PNS Tersangkut Kasus Perizinan

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2020 16:13 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin (Foto: Okezone/Putra R)
Share :

BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus gratifikasi perizinan rumah sakit dan vila. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Bunyi dari undang-undang tersebut, bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.

"Ya ini kan karena kasusnya gratifikasi. Kan ada yang enggak boleh didampingi itu gratifikasi korupsi sama narkoba, ya barangkali kita mematuhi aturan saja dan pihak tersangka juga kan sudah punya pengacara dari keluarga," kata Bupati Bogor Ade Yasin usai kegiatan bebersih Setu Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga: ASN Bogor yang Ditangkap Polisi Masih Diperiksa Intensif

Ade Yasin mengaku selalu menyampaikan kepada seluruh PNS untuk berhati-hati dalam bekerja dan jangan melanggar aturan perundang-undangan.

"Di acara formal dan non formal selalu sampaikan untuk hati-hati ketika kita salah aturan, salah melangkah atau salah menyikapi persoalan baik perizinan atau persoalan lain itu pasti ada dampak. Apalagi, kaitan dengan perbuatan yang ada meminta sejumlah uang dan lain sebagainya," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya