Rencananya kepolisian akan mengujicoba peralatan elektronik pada akhir pekan ini selama empat hari, yakni 7-10 Maret 2020. Uji coba dilakukan di satu titik yakni di persimpangan Sentra Grosir Cikarang, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
"Akan ada tiga kamera yang mengarah ke segala titik, tapi ini hanya menguji coba peralatannya, belum ada tindakan," katanya.
Setelah uji coba, pihaknya bakal menggelar masa sosialisasi selama satu bulan, yang rencananya digelar pada pertengahan Maret 2020. Pada masa sosialisasi para pelanggar tidak dikenai tilang namun diberikan teguran.
Kendati hanya bersifat teguran, tapi surat teguran tetap dikirimkan kepada pelanggar baik secara elektronik maupun dikirim melalui pos.
"Nanti pelanggaran akan diberitahukan melalui data pada Samsat. Kalau ada nomornya teguran dikirim lewat WA atau email. Kalau tidak ada, kami antarkan lewat pos. Kami sudah kerja sama dengan kantor pos," ucapnya.
Hendra menambahkan setelah menerima surat teguran atau nantinya surat tilang penerima diberi waktu selama 14 hari untuk mengklarifikasi.
"Kalau yang melanggar bukan si penerima atau kendaraan bukan milik dia lagi maka bisa dikonfirmasi. Ketika sudah dikonfirmasi kami akan lakukan penelitian dan apabila sudah lewat konfirmasi diminta membayar denda atau nantinya STNK dia bakal terblokir," kata dia.
(Khafid Mardiyansyah)