Ia mengatakan, kelangkaan masker tidak sepenuhnya terjadi di Kota Pontianak. Sebab dari pengecekan di lapangan ada beberapa apotek yang masih memiliki stok masker, walau tidak dijual dalam jumlah besar.
Baca juga: 2.000 Masker Dibagikan Gratis di Kalimantan Barat
"Masyarakat saat ini kalau mau membeli di apotek bisa secara eceran," katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan bakal memberikan sanksi tegas bagi para pelaku dengan sengaja melakukan penimbunan masker. Ancamannya penjara lima tahun dan denda Rp50 miliar.
(Hantoro)