JAKARTA - Masuknya virus korona atau Covid-19 di Indonesia membuat beberapa oknum melakukan kejahatan penimbunan, ataupun menjual masker ilegal. Polisi pun sudah beberapa mengungkap temuan tersebut diwilayah Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan menyebut, hasil sitaan masker dan hand sanitizer bisa saja dijual ke pasaran dengan alasan yang mendesak kebutuhan masyarakat.
"Barang bukti masker dan sanitizer seperlunya saja untuk penegakan hukum, sisanya jika dalam kondisi kekinian sangat di butuhkan dapat dijual yang kemudian uangnya menjadi barang bukti penggantinya," kata Andrea kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (7/3/2020).
Baca juga: Jual Masker hingga Rp300 Ribu, 6 Netizen Ditangkap Polisi
Meskipun diakui Andrea, penegakan hukum dengan pemenuhan alat bukti tetap diteruskan. Tapi apabila mendesak itu bisa saja dilakukan.
"Evaluasi UU tentang perdagangan, apakah pemidanaan sudah menjadi upaya terakhir dalam rangkaian tahapan pemberian sanksi dalam UU tersebut," ujar Andrea.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Serang
Menurut Andrea, hukum tidak semata masalah ketertiban, keadilan tapi juga harus memperhatikan kemanfaatan dan kemaslahatan untuk yang lebih banyak dan lebih luas.
"Toh Polisi sama sekali tidak cari untung dalam melaksanakan diskresinya," ucap Andrea.
(Awaludin)