BEKASI - Delapan orang ditetapkan senagai tersangka atas tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, tepatnya depan Taman Buaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 4 Maret 2020.
"Delapan orang kita tetapkan tersangka, diantara tersangka itu ada alumni yang sudah dua tahun lalu lulus sekolah," ungkap Kapolsek Serang Baru, AKP Wito kepada wartawan, Jumat 6 Maret 2020.
Kedua kelompok pelajar itu, kata Wito berasal dari Sekolah SMK Negeri 1 Cikarang Selatan dan SMK Abdi Negara Cibarusah. Dari tawuran itu, 28 pelajar digelandang ke Polsek Serang Baru.
Baca juga: Saling Ejek di Medsos, Pelajar di Bekasi Tawuran
Tawuran antar pelajar itu terjadi Rabu 4 Maret sekitar pukul 17.00 WIB itu menyebabkan dua pelajar mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Namun demikian, kata Wito memastikan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
"Tidak ada korban jiwa, hanya dua orang luka di bagian tangan," kata dia.
Dua orang yang terluka karena sabetan sejam itu, kata dia, juga menjadi tersangka karena membawa senjata tajam.
"Dua orang itu juga temasuk tersangka karena membawa senjata tajam dan provokator," jelas dia.
Sedangkan sisanya dari delapan orang yang ditetapkan tersangka, diberi pembinaan dan diminta wajib lapor ke Polsek Serang Baru. Orangtua mereka pun dipanggil untuk dibuatkan surat pernyataan.
(Awaludin)