Pada perjanjian Giyanti itu tertulis, Paku Buwono III hanya menyerahkan tanah Gaduhan (wilayah) dan Palungguh (kedudukkan) kepada Mangkubumi.
Dan bila masyarakat ingin mengetahui bentuk joglo bangunan Kraton Kartosuro, bisa dilihat di Pura Mangkunegaran. Sebab, joglo Kraton Kartosuro saat ini dipakai oleh Pura Mangkunegaran.
"Namun sampai sekarang, masyarakat tahunya Mataram itu di bagi sigar semangka (dibagi dua). Ini terjadi, karena para sejarawan hanya membaca naskah sejarah tulisan orang Belanda. Sedangkan sejarah yang benar, di tulis para pujanggga dengan Huruf Jawa atau berupa tembang. Sementara hanya sedikit orang yang paham tentang maknanya," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)