Tak hanya mengejek, korban juga mendorong pelaku sampai kepalanya terbentur kamar warung remang-remang itu. Dari kejadian itu, pelaku langsung naik pitam.
Pelaku AS menyerang korban, mempiting lehernya dari belakang, sampai korban terjatuh dengan posisi seperti bersujud. Kemudian, pelaku melilit mulut korban dengan kain sambil menekan lehernya ke bantal.
Pelaku juga mengikat tangan korban dengan handuk. Kemudian, sebelum meninggalkan korban, pelaku mengambil handphone milik Isah. Dari pengakuan pelaku, antara keduanya sudah saling mengenal lama. Bahkan, layanan yang diberikan korban kepada pelaku tak dipungut biaya alias gratis.
"Pelaku sudah kita tahan. Dia terjerat Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP," pungkasnya.
(Awaludin)