JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan berbagai upaya untuk dapat menangkap para buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RH), serta Hiendra Soenjoto (HS).
Salah satu upaya KPK dalam mencari serta memburu tiga buronan tersebut yakni dengan mekakukan pemblokiran rekening bank. Sejauh ini KPK sudah memblokir rekening milik Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono yang diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi.
Baca juga: KPK Geledah Vila Milik Nurhadi di Ciawi Bogor
"Sejauh ini yang kami ketahui dari penyidik adalah pemblokiran dari rekening milik tersangka NHD dan RH selaku penerima karena memang logika hukumnya diblokir tentunya adalah rekening-rekening yang berhubungan dengan si penerima," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).
Selain melakukan pemblokiran rekening bank, KPK juga sudah melakukan upaya penggeledahan di berbagai tempat untuk mencari keberadaan Nurhadi cs. KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Surabaya, Tulungagung, Jakarta, dan Bogor.
Namun memang upaya pencarian KPK belum membuahkan hasil. Nurhadi dan kawan-kawan hingga kini masih buron serta belum diketahui keberadaannya.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Masing-masing adalah mantan sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Mereka sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Geledah Villa Milik Nurhadi di Bogor, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah
Dalam perkara ini Nurhadi bersama menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 2011–2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan Rezky diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kedua, pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekira Rp12,9 miliar. Hal itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Hantoro)