"Kominfo melakukan request atau permintaan kepada platform digital untuk melakukan takedown terhadap akun akun tertentu yang dianggap melanggar hukum dan aturan di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah menyurati Polri untuk berpatroli di dunia maya dan segera melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang meresahkan masyarakat tersebut.
"Kami sudah menyurati kepolisian RI dalam rangka penegakkan hukum,tentu itu kewenangan kepolisian pengadilan dan kejaksaan," kata dia.
Baca Juga: 13 Pekerja Asing di Kabupaten Bekasi dalam Pengawasan Virus Korona
(Fiddy Anggriawan )