JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial M (40) ditangkap usai diduga melakukan tindak pemerasan terhadap WN Arab Saudi di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur menjelaskan, tersangka dengan korbannya bertemu secara tidak sengaja di lobby hotel. M saat itu mengaku sebagai WNA asal Yordania. Namun saat itu korban tidak menggubris ucapan tersangka.
“Lalu korban memasuki lift menuju kamar lantai 8 namun diikuti pelaku di lift sampai lantai 8 diikutin ke kamarnya,” kata Ghafur dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Ghafur menuturkan, saat tiba di kamar, tersangka secara tiba-tiba menyergap korban dan meminta sejumlah uang. Menurut dia, sekitar 4.500 mata uang Arab Saudi raib dibawa kabur tersangka. Tersangka juga sempat melakukan penganiayaan terhadap korbannya.
“Setelah itu pelaku melarikan diri ke lift tapi dikejar korban. Pelaku melakukan pelemparan HP agar korban tidak mengejar, korban ketakuan dan pelaku masuk lift turun bawah sampai keluar hotel,” papar dia.
Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tamansari, Jakarta Barat. Polisi yang menerima laporan itu pun lalu memburu tersangka. Alhasil, M berhasil ditangkap di kawasan Glodok, Jakarta Barat.
Namun, penangkapan itu dilakukan secara dramatis. Ghafur mengatakan, tersangka yang tahu sedang diincar polisi sempat melarikan diri ke LTC Glodok. Dia juga sempat merampas sebuah mobil untuk melarikan diri.
“Setelah penyelidikan, Resmob menemukan pelaku di sekitar LTC sekitar Glodok. Kemudian begitu anggota mendekati, dipanggil yang bersangkutan, mungkin yang bersangkutan tahu sudah jadi target polisi lalu melarikan diri ke Fave Hotel pakai lift prioritas untuk tamu hotel langsung ke lantai delapan,” jelas Ghafur.
Namun nahas, aksi pelariannya itu gagal. Mobil yang tersangka kendarai tergelincir. Tersangka pun ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Tamansari.
“Memang saat itu lagi antre keluar, pelaku mencari celah untuk kabur di pintu keluar. Namun karena tidak bisa, mobil itu tergelincir dan terbalik, tersangka akhirnya bisa diamankan dan dibawa ke polsek,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.
(Rizka Diputra)