Polisi Tangkap 5 Pelajar Diduga Gerayangi Siswi SMK di Bolaang Mongondow

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 14:21 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Tadi pagi diamankan, setelah beredar viral sejak semalam sudah dilakukan penelurusan video tersebut. Penyelidikan kami ketahui bahwa diduga pelaku maupun korban bersekolah di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow,"papar Jules.

Atas perbuatannya, para pelajar terduga pelaku itu disangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutup Jules.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya