Adapun kelima pelajar terduga pelaku pelecehan seksual yang ditangkap adalah, FL (pria), RM (pria), NP (pria), NR (perempuan) dan PN (perempuan). Sedangkan korban berinsial RG.
Kelima terduga itu, kata Jules, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Mereka masih berstatus sebagai saksi.
Namun, polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terduga apabila dirasa sudah memenuhi alat bukti terkait perkara tersebut.
"Mereka masih saksi. Kami punya 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pelaku untuk penetapan tersangka. Saat ini mereka sebagai saksi," ujar Jules.
Pelecehan seksual itu sendiri ternyata telah terjadi pada 26 Februari 2020 lalu. Tapi lantaran salah satu pelaku mengupload ke media sosial, video itu langsung viral.