Ini Motif Pelajar Gerayangi Siswi SMK di Bolaang Mongondow

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 14:35 WIB
Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Penyidik Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) telah menangkap lima pelajar yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK, yang videonya viral di media sosial. Motif perbuatan para pelajar itu pun mulai terkuak.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sementara dari salah satu pelaku, motif terjadinya pelecehan seksual itu hanya bercanda untuk mengisi waktu luang menunggu kehadiran guru di kelas.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelajar Diduga Gerayangi Siswi SMK di Bolaang Mongondow 

"Pengakuan sementaranya becanda sambil menunggu guru," kata Jules saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

 

Adapun kelima pelajar terduga pelaku pelecehan seksual yang ditangkap adalah, FL (pria), RM (pria), NP (pria), NR (perempuan) dan PN (perempuan). Sedangkan korban berinsial RG.

Kelima terduga itu, kata Jules, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Mereka masih berstatus sebagai saksi.

Namun, polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terduga apabila dirasa sudah memenuhi alat bukti terkait perkara tersebut.

"Mereka masih saksi. Kami punya 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pelaku untuk penetapan tersangka. Saat ini mereka sebagai saksi," ujar Jules.

Pelecehan seksual itu sendiri ternyata telah terjadi pada 26 Februari 2020 lalu. Tapi lantaran salah satu pelaku mengupload ke media sosial, video itu langsung viral.

"Video dibuatnya itu tanggal 26-2-2020. Tapi diupload, Senin kemarin 9 Maret 2020 oleh salah satu terduga di WA Story," ucap Jules.

Baca Juga: Viral Siswi SMA Digerayangi Temannya, Menteri PPPA: Saya Prihatin 

Atas perbuatannya, para pelajar terduga pelaku itu disangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tutup Jules.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya