Jadi Tersangka, 5 Pelajar yang Lecehkan Siswi SMK di Sulut Tak Ditahan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2020 11:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Polisi resmi menetapkan lima pelajar yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) sebagai tersangka. Namun, mereka tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, alasan tidak ditahan itu lantaran, kelima pelaku tersebut masih berusia di bawah umur dalam pandangan hukum. Selain itu, mereka juga mendapat jaminan dari orangtuanya.

"Tidak ditahan karena masih usia sekolah (pelajar), dan ada jaminan dari orangtua para pelaku," kata Jules saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Peristiwa pelecehan itu viral di media sosial. Para pelaku memegangi korban dengan keadaan terjatuh dan menggerayangi tubuh korban yang seorang perempuan. Meski begitu, Jules menyebut, kelima tersangka itu tetap dikenakan wajib lapor setiap hari. Beriringan dengan proses hukum yang terus berjalan.

"Untuk proses hukum tetap berlanjut," ujar Jules.

Baca juga: Viral Siswi SMA Digerayangi Temannya, Menteri PPPA: Saya Prihatin

Menurut Jules, setelah penetapan tersangka ini, polisi akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. "Di samping itu, tentunya penyidik akan memanggil siswa-siswi yang mengetahui peristiwa tersebut untuk dilakukan pemeriksaan," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya