Atas perbuatannya, para pelajar terduga pelaku itu disangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, polisi menangkap lima pelajar yang diduga melakukan pelecehan seksual itu. Adapun kelima pelajar terduga pelaku pelecehan seksual yang diciduk adalah, FL (pria), RM (pria), NP (pria), NR (perempuan) dan PN (perempuan). Sedangkan korban berinsial RG.
Berdasarkan pengakuan sementara dari salah satu pelaku, motif terjadinya pelecehan seksual itu hanya bercanda untuk mengisi waktu luang menunggu kehadiran guru di kelas.
Pelecehan seksual itu sendiri ternyata terjadi pada 26 Februari 2020 lalu. Tapi lantaran salah satu pelaku meng-upload ke media sosial, video itu langsung viral.
(Rizka Diputra)