Ini 3 Hakim yang Akan Adili 2 Terdakwa Kasus Novel Baswedan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 11 Maret 2020 13:43 WIB
Novel Baswedan (Okezone.com/Heru)
Share :

JAKARTA - Pegadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sudah menunjukkan tiga hakim untuk mengadili dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete.

Humas PN Jakut Djuyamto dipercaya sebagai ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut, didampingi hakim anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta. Kemudian Muh Ichsan ditunjuk sebagai panitera pengganti.

 Baca juga: Nasibmu Novel Baswedan: Disiram Air Keras, Dituding Taliban hingga Dilapor ke Polisi

"Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis," ujar Djuyamto kepada Okezone, Rabu (11/3/2020).

Menurut Djuyamto, majelis hakim telah menetapkan sidang perdana berlangsung, pada Kamis 19 Maret 2020 di Gedung PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Tersangka kasus Novel Baswedan dikawal polisi (Okezone)

PN Jakut sudah menerima berkas dakwaan dua terdakwa kasus Novel Baswedan, pada Selasa 10 Maret 2020 dari kejasaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya