JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Korona, Achmad Yurianto mengatakan, pasien kasus 25 virus korona dinyatakan meninggal dunia. Pasien tersebut merupakan warga negara asing (WNA) berusia 53 tahun. Adapun jenis kelamin yang bersangkutan ialah perempuan.
Saat ini, kata Yuri, jenazah WNA tersebut sedang dikoordinasikan untuk dipulangkan ke negara asalnya. Selama menjalani masa perawatan, WNA tersebut didampingi oleh suaminya.
"Kedutaan besar dan sebagainya sudah tahu sejak awal dan sekarang sedang dalam proses untu mengirimkan kembali jenazahnya ke negaranya. Dan selama perawatan didampingi oleh suaminya," kata Yuri di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Pasien kasus 25 dinyatakan terkena virus korona dan sudah diisolasi di rumah sakit. Perempuan berusia 53 tahun itu diketahui memiliki penyakit penyerta, seperti hipertensi, diabetes, paru obstruksi, hiperteroid, dan sebagainya.
Dengan terinfeksi virus korona, daya tahan tubuh yang bersangkutan semakin lemah serta memperburuk penyakit yang sebelumnya sudah ada.
(Awaludin)