"Nanti saya cek dulu yah, saya masih di lapangan," tutup Heru kepada Okezone.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat memang menjadwalkan beberapa pihak untuk mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan seorang gadis berusia (15), NF.
Polisi akan memeriksa orangtua pelaku maupun orangtua korban. Hal ini untuk mengetahui kepribadian sehari-hari prilaku NF. Pasalnya NF mengaku puas dan tidak menyesal menghabisi nyawa bocah tidak berdosa itu.
Kini NF juga telah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Namun hingga saat ini hasil tes kejiwaan belum rampung. Meski demikian, polisi sudah menetapkan NF sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 338 Jo 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara selama 20 tahun maksimal hukuman mati.
(Awaludin)